SAMPANG || BERITAMADURA – Perolehan hasil suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Sampang, Madura, Jawa Timur digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut belum bisa dipastikan memenuhi syarat untuk disidangkan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Fadli mengatakan, hasil perolehan suara Pilkada tahun 2024 digugat ke MK oleh pasangan calon 01 Kh Muhammad bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat).
“Permohonan gugatan hasil Pilkada ke MK itu memang ada, tapi kita belum bisa memastikan pengajuan permohonan itu diterima,” tuturnya.
Menurutnya, KPU Sampang masih menunggu informasi KPU RI terkait permohonan gugatan hasil Pilkada Sampang ke MK, apakah gugatan diterima atau tudak.
“Saya menunggu informasi dari KPU RI apakah permohonan gugatan itu diregister atau tidak oleh MK. Kalau diregister nantinya keluar maka berarti perkara tersebut harus disidangkan di MK,” imbuhnya.
Akibat adanya permohonan gugatan ke MK, KPU Sampang juga belum bisa memastikan jadwal penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada tahun 2024. Pasalnya, jadwal penetapan calon terpilih menunggu pemberitahuan dari KPU RI terkait keputusan MK soal permohonan gugatan tersebut.
“Jadwal penetapan calon terpilih setelah ada surat pemberitahuan dari KPU RI. Jadi saat ini KPU Sampang juga belum bisa dipastikan kapan jadwal penetapan calon terpilih,” pungkasnya.
Perlu diketahui, peserta Pilkada serentak tahun 2024 diikuti dua paslon, nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi Zaini -Abdullah Hidayat dengan perolehan 294.605 suara. Sedangkan nomor urut 02 H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfud dengan perolehan sebanyak 338.482 suara.

Tinggalkan Balasan