JAKARTA || BERITAMADURA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat. Ditolak lantaran tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.
Penolakan gugatan hasil Pilkada itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) malam. Putusan itu hasil kesepakatan sembilan Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sembilan hakim yang memutuskan menolak gugatan hasil Pilkada di Sampang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
“Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan MANDAT tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat,” tutur Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Lebih lanjut, dalil dan bukti yang diajukan tim hukum MANDAT lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap materi gugatan yang diajukan. Dengan itu MK mengabulkan eksepsi termohon.
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim hukum MANDAT tidak memiliki bukti kuat.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.
Kendati demikian, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan, karena Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang pada Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Tanpa sidang lanjutan untuk pembuktian, Mahkamah telah meyakini kalau Pilkada di Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan