SAMPANG, BERITA MADURA – Proyek rehabilitasi sedang/berat SDN Krampon I, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 itu diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang, Sudar, SE, menyoroti kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menyebut material yang mengandung lumpur serta campuran yang dinilai tidak sesuai standar.

“Material yang digunakan adalah material yang mengandung lumpur serta campurannya sangat tidak sesuai setelah saya cek dari hasil pengerjaannya yang melepuh,” kata Sudar, Kamis (29/10/2026).

Proyek dengan pagu anggaran Rp416 juta tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399.962.171,91. Sementara nilai kontraknya mencapai Rp398.483.938 dan dikerjakan oleh CV Aidan Jaya Perkasa.

Sudar menduga penggunaan material yang tidak sesuai tersebut berpotensi merugikan negara. Ia juga menyinggung dugaan adanya kerja sama antara pelaksana dan konsultan pengawas.

“Kami menduga ini ada indikasi kerja sama dengan konsultan pengawas, agar bisa mendapatkan keuntungan yang lebih banyak,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi Terbitan.com, Direktur CV Aidan Jaya Perkasa, Samir, mengirimkan bukti papan nama yang berada dalam sebuah mobil. Ia menulis, “Gasssssssssss bossss.” Ketika ditanya mengenai maksud pernyataan tersebut, Samir hanya mengirimkan beberapa stiker.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, M. Yusuf, mengatakan, “Kami akan tegur baik pelaksananya ataupun konsultan pengawasnya,” pungkasnya.

Dugaan ketidaksesuaian material tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.