Beritamadura.com, Bangkalan – Keluarga Dinol Huda mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Budiman, Kepala Desa Geger, dan Busiri, yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (4/11/2025).
Budiman dan Busiri kini menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan di Kecamatan Geger. Diketahui, Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi verbal dari penyidik, guna memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Usai mengikuti jalannya sidang, Siti Rohmah, ibu dari korban Dinul Huda, menyampaikan tuntutan keras agar para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik kasus tersebut, dijatuhi hukuman maksimal.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya, biar jadi pelajaran untuk semua,” ujarnya dengan nada tegas usai sidang.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan terhadap anaknya bukan hanya tindakan kekerasan biasa, melainkan telah mencoreng martabat pemerintahan desa.
“Semuanya berawal dari aktornya itu, dari yang namanya Budiman. Kepala desa seharusnya mengayomi rakyat, bukan malah nyuruh perangkatnya bacok warganya sendiri,” tegasnya.
Siti Rohmah juga menilai, sebagai pemimpin desa, Budiman semestinya menjadi teladan, bukan malah menjadi sumber perpecahan.
“Kalau perlu hukumannya dua kali lipat, tiga kali lipat dari pelakunya. Orang seperti itu tidak pantas jadi kepala desa,” katanya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, keluarga besarnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya. Dan iya meminta tidak ada pihak yang melindungi persoalan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
“Kami minta kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Dan meminta APH jangan mau diintervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anjar Purbo mengatakan, sidang berjalan lancar dan sesuai jadwal.
“Hari ini pemeriksaan saksi verbal dari penyidik, untuk memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan di persidangan dan BAP,” singkatnya. (Syahril/Jamal)

Tinggalkan Balasan