Beritamadura.com, Bangkalan – Dua pelaku kasus rudapaksa terhadap dua gadis di bawah umur di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akhirnya ditangkap Polisi Polres Bangkalan.
Kedua dari delapan pelaku yang diamankan inisial RN (21) dan JN (20). Mereka berstatus belum bekerja, dan diringkus pasca kabur ke luar kota setelah melakukan aksi bejatnya.
Kasi Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri keluar daerah pasca kejadian.
“Tersangka yang berhasil kita amankan ada dua orang. Mereka sempat melarikan diri ke luar kota, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini mencakup dua laporan polisi dengan dua korban berbeda, masing-masing berinisial Mawar dan Melati. Dalam perkara pertama terdapat lima pelaku, satu sudah ditangkap. Sedangkan pada perkara kedua terdapat tiga pelaku, satu juga telah diamankan.
Adapun modus yang digunakan para pelaku yaitu membujuk korban untuk keluar rumah dengan alasan tertentu, lalu memperdaya dan memperkosa korban secara bergantian.
“Untuk perkara pertama tersangkanya lima orang, dan satu sudah kami tangkap. Perkara kedua tiga pelaku, satu juga sudah kami amankan. Enam lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan akan terus memburu pelaku lainnya sampai semuanya tertangkap,” tutupnya. (Ab/Mal)

Tinggalkan Balasan