BANGKALAN || BERITAMADURA – Proses hukum kasus penganiayaan berat di Kecamatan Geger memasuki babak baru. Kepala Desa Geger, Budiman, resmi dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan.

JPU Anjar Purbo menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun setelah menilai rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu poin krusial adalah peran Budiman yang dianggap ikut mendorong terjadinya aksi penganiayaan.

“Dari berbagai pertimbangan yang kami kumpulkan, tuntutannya tiga tahun. Menurut kami, terbukti bahwa terdakwa bukan menyuruh, tapi menganjurkan melakukan tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka berat,” ungkap Anjar. Rabu (3/12/2025).

Korban dalam perkara ini disebut mengalami luka yang tergolong berat. Karena itu, Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP terkait penyertaan. Meski ancaman maksimal pasal tersebut mencapai lima tahun, jaksa menjatuhkan tuntutan tiga tahun setelah menimbang kronologi kejadian, tingkat luka, serta peran masing-masing pihak.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada 9 Desember mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Bakhtiar Pradinata, mengapresiasi langkah kejaksaan. Ia menilai tuntutan tiga tahun sudah sesuai dengan konstruksi hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi institusi kejaksaan. Tuntutan ini sudah selaras dengan fakta persidangan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah terprovokasi hingga melakukan penganiayaan,” ujar Bakhtiar.

Ia menambahkan, setiap persoalan seharusnya diselesaikan secara bijak agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang justru merugikan banyak pihak.

“Semoga kejadian serupa tidak terulang di Bangkalan,” tutupnya.