SAMPANG || BERITAMADURA – Penanganan kasus dugaan kekerasan kepada perempuan di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terus dilakukan. Pasalnya, kini Polres Sampang menjadwal pemanggilan ke 2 kepada para pelaku yang diduga.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, laporan kasus dugaan kekerasan kepada perempuan di Desa Temoran, Kecamatan Omben itu kini tahap pemanggilan saksi atau terlapor. Dalam laporan itu ada tiga orang yang diduga terlibat pada kasus tersebut.

Tiga orang itu yakni inisial N, Z dan S. Mereka semua sudah dilakukan pemanggilan pertama pada Kamis (19/12/2024) namun tidak hadir tanpa keterangan apapun dari pihak terkait.

“Untuk panggilan ke 2 dijadwalkan minggu ini, pastinya kapan dan tanggal berapa belum bisa memastikan,” tuturnya.

Ditanya apa langkah Polres Sampang dalam penangani kasus tersebut? Ia mengaku pada intinya melalui tahapan sesuai prosedur. Salah satunya memanggil orang yang bersangkutan.

Kemudian terkait hasil visum Polres Sampang belum bisa menjelaskan dengan alasan hasil visume nanti akan dipaparkan saat sidang.

“Intinya kita lakukan tahapan itu sesuai prosedur, jadi tunggu sikap kooperatif yang bersangkutan di pemanggilan ke 2 mas,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan kekerasan pada seorang perempuan terjadi pada Rabu (27/11/2024) lalu, korban merupakan Hayatik warga asal Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Hayatik melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang pada Kamis (28/11/2024). Melapor ke Polres Sampang sesuai dengan permintaan para pelaku, sebab saat kejadian pelaku meminta jika tidak terima atas perbuatannya silahkan lapor ke Polisi.

“Iya sudah laporan dan divisum. Dan laporan ini sesuai permintaan pelaku mas, mungkin mereka kebal hukum, bisa nantang polisi,” pungkasnya.