SAMPANG || BERITAMADURA – Seorang pria berinisial R (40), warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan penganiayaan kepada istrinya inisial SR (45) tahun.

Tindakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (23/11) sore di jalan simpang tiga Sumber Telor Desa Jelgung. Peristiwa itu sempat viral di media sosial (medsos).

“Pelaku penganiayaan seorang istri sudah kami amankan tadi malam, sekitar pukul 19:00 WIB di Kecamatan Robatal,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut Rasidie menyampaikan, pria yang diamankan itu berdomisili di Desa Jelgung, ditangkap karena dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial SR (45).

“Pelaku dan korban masih satu desa. Tak terima atas kejadian tersebut korban (SR) melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Dijelaskan, tindakan penganiayaan viral di medsos. Dalam video pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam), tindakan itu sempat dihadang aparat kemanan guna mengambil celurit yang dibawa pelaku.

“Kronologinya, korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan oleh tersangka (pelaku). Jaket korban ditarik sehingga lepas kendali, korban dipukul dibagian kepala dan dijambak,” imbuhnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bibir dan benjol di kepalanya. Saat penganiayaan, tersangka membawa senjata tajam.

“Motif tersangka karena cemburu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.