SAMPANG || BERITAMADURA – Peristiwa dugaan kekerasan kepada seorang perempuan di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Sampang.

Pasalnya, saat ini Polres Sampang memanggil terlapor atau saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, Kamis (19/12/2024).

“Benar penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan permintaan klarifikasi terhadap laporan kasus tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan, ada tiga saksi atau terlapor yang kami lakukan pemanggilan, yakni inisial N, Z dan juga S. Namun sampai saat ini tiga orang yang kami panggil belum hadir ke Polres Sampang.

“Tiga orang yang kami panggil terkait laporan kasus itu tidak hadir, dan tidak ada konfirmasi perihal ketidak hadirannya,” imbuhnya.

Kemudian, terkait perkara tersebut penyidik melakukan lidik maksimal dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan juga melakukan permintaan visum kepada RSUD Sampang.

“Dan selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap status kasus ini,” tambahnya.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan kekerasan pada seorang perempuan terjadi pada Rabu (27/11/2024) lalu, korban merupakan Hayatik warga asal Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Hayatik melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang pada Kamis (28/11/2024). Melapor ke Polres Sampang sesuai dengan permintaan para pelaku, sebab saat kejadian pelaku meminta jika tidak terima atas perbuatannya silahkan lapor ke Polisi.

“Iya sudah laporan dan divisum. Dan laporan ini sesuai permintaan pelaku mas, mungkin mereka kebal hukum, bisa nantang polisi,” pungkasnya.