SAMPANG, Beritamadura.com – Selepas memicu polemik terkait dugaan barang bukti sabu 3 kilogram yang sempat diklaim bukan narkotika asli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/05/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang sekitar pukul 10.00 WIB.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir, di antaranya Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, perwakilan Satresnarkoba Polres Sampang, serta sejumlah pejabat lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana dimusnahkan, termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang hasil tindak kriminal lainnya.

Namun kegiatan itu tak lepas dari sorotan publik, terutama setelah sebelumnya muncul kegaduhan soal barang bukti sabu 3 kilogram yang sempat dipersoalkan dan menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.

Aktivis hukum Sampang, Zainuddin, menilai polemik yang sempat berkembang telah menciptakan kegaduhan yang tidak perlu dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau akhirnya hasil laboratorium forensik menyatakan barang bukti itu benar narkotika, maka pihak-pihak yang sebelumnya menggiring opini seolah barang bukti palsu harus bertanggung jawab secara moral. Jangan membangun opini menyesatkan yang membuat masyarakat bingung,” tegas Zainuddin kepada wartawan.

Ia juga menyindir langkah Kejari Sampang yang dinilai terlalu cepat menggiring asumsi sebelum ada hasil resmi pembuktian ilmiah dari laboratorium forensik.

“Penegakan hukum itu harus berdasarkan fakta dan hasil uji ilmiah, bukan asumsi. Karena ketika isu itu dilempar ke publik tanpa dasar kuat, dampaknya sangat besar terhadap citra institusi penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, polemik tersebut semestinya menjadi evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih profesional dan tidak saling membuka ruang konflik antar lembaga di hadapan publik.

“Publik ingin melihat aparat kompak memberantas narkoba, bukan justru saling lempar narasi yang menimbulkan kegaduhan,” imbuhnya.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 408,155 gram dari 39 perkara dengan nilai mencapai sekitar Rp350 juta, serta 4.832 butir pil logo Y.

Sementara itu, prosesi pemusnahan barang bukti berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung para pejabat yang hadir. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh unsur terkait.