SAMPANG, Beritamadura.com — Polemik dugaan barang bukti sabu 3 kilogram tak terdeteksi narkotika yang sempat mencuat akhirnya berbalik arah. Hasil uji resmi yang ke dua dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur justru menegaskan bahwa barang tersebut positif mengandung amfetamin, sekaligus mematahkan keraguan yang sebelumnya dilontarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), sejumlah pemberitaan menghebohkan publik setelah muncul pernyataan dari Kejari Sampang yang menyebut hasil pengecekan menggunakan alat deteksi narkotika (serspro) menunjukkan “no match”. Pernyataan itu memicu spekulasi liar, bahkan mengarah pada dugaan penggantian barang bukti oleh aparat kepolisian.

Narasi tersebut langsung menyudutkan kinerja Satresnarkoba Polres Sampang. Padahal, pihak kepolisian dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, saat dikonfirmasi wartawan media ini menjelaskan bahwa sejak awal penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Sahuri (bandar) dan Sulhan (kurir), barang bukti sabu langsung melalui prosedur ketat.

“Kami tidak berani membuka apalagi mengganti barang bukti. Setelah diamankan, langsung kami bawa ke Labfor Polda Jatim untuk diuji dan disegel. Saat tahap P21, semuanya kami serahkan ke Kejaksaan dalam kondisi utuh,” tegasnya.

Fakta terbaru terungkap pada Rabu (6/5/2026), saat dilakukan uji ulang oleh Labfor Polda Jawa Timur yang melibatkan pihak kepolisian dan Kejari Sampang. Hasilnya tidak terbantahkan, barang bukti tersebut positif mengandung amfetamin, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, akhirnya mengakui bahwa uji yang sah secara hukum memang hanya dapat dilakukan oleh Laboratorium Forensik.

“Pengujian yang sah dan diakui secara hukum tetap dilakukan oleh Labfor Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan uji ulang, hasilnya positif mengandung amfetamin,” ujarnya.

Ia juga mengakui keterbatasan pihaknya dalam hal pengujian zat narkotika.

“Kami tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Keraguan kami akhirnya terjawab setelah dilakukan pemeriksaan Labfor ulang,” imbuhnya.

Kasus ini pun menuai sorotan tajam. Pasalnya, pernyataan awal Kejari Sampang dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan opini publik yang menyesatkan.

Tuduhan serius terkait dugaan penggantian barang bukti bukan hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ibarat pepatah, fitnah lebih kejam dari pembunuhan, situasi ini menggambarkan bagaimana asumsi yang belum terverifikasi dapat berkembang menjadi tudingan serius. Kini, fakta ilmiah dari Labfor menjadi penegas bahwa prosedur yang dilakukan kepolisian telah sesuai standar.