SAMPANG, Berita mqdura.com – Proses hukum dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan Pantai Utara Sampang senilai Rp6,3 miliar kembali memanas. Tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura resmi melayangkan pengaduan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, Kamis (07/05/2026).

Langkah itu ditempuh setelah penanganan perkara yang berjalan hampir satu tahun dinilai belum menunjukkan arah jelas, termasuk belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian ribuan nelayan pesisir tersebut.

Selain mengadu ke Propam, kuasa hukum juga mengirim surat resmi kepada Wasidik Polda Jatim dan Kapolda Jawa Timur sebagai bentuk desakan agar perkara segera mendapat kepastian hukum.

Kasus bermula dari dana kompensasi kerusakan rumpon milik nelayan yang disebut terdampak aktivitas eksplorasi migas perusahaan Petronas di wilayah perairan utara Kabupaten Sampang. Dana kompensasi sebesar Rp6,3 miliar itu sedianya diperuntukkan bagi nelayan terdampak di sejumlah wilayah pesisir.

Namun hingga kini, para nelayan mengaku belum menerima hak yang dijanjikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penggelapan dana oleh pihak tertentu.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai lambannya penanganan perkara telah menambah penderitaan masyarakat pesisir yang menggantungkan penghasilan dari hasil laut.

“Perkara ini menyangkut kehidupan masyarakat kecil. Sudah hampir satu tahun berjalan, tetapi belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Ali Topan di depan kantor Bid Propam Polda Jatim.

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang dianggap tidak tegas terhadap pihak-pihak yang mangkir dari pemeriksaan.

Menurutnya, sejumlah saksi maupun pihak terlapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tetapi tidak diikuti tindakan hukum lebih lanjut.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum memuat sejumlah catatan terhadap proses penyidikan. Mereka menilai terdapat indikasi perlambatan penanganan perkara yang berpotensi menghambat pengungkapan kasus.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima dinilai hanya bersifat administratif dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kuasa hukum juga mengkhawatirkan potensi hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana akibat lambatnya penanganan perkara. Mereka menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengaburkan fakta hukum.

Karena itu, tim kuasa hukum mendesak Bid Propam Polda Jatim turun melakukan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Masyarakat kecil jangan terus dibuat menunggu tanpa kepastian. Penegakan hukum harus berjalan serius dan transparan,” tegasnya.

Mereka juga memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat. Sejumlah lembaga seperti Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM hingga Kompolnas disebut akan menjadi tujuan pelaporan berikutnya.