BERITA SAMPANG – Proses pengajuan mutasi dua siswa kembar dari UPT SDN Dulang 2, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan pandangan antara kedua orang tua terkait perpindahan sekolah anak mereka.
Mahmud Yadi, ayah dari kedua siswa berinisial FM (7), mengaku mengalami kendala saat mengurus surat mutasi anaknya ke sekolah di wilayah Kecamatan Robatal. Menurutnya, kedua anak tersebut telah lama tinggal bersamanya di wilayah tersebut.
Mahmud menuturkan, dirinya telah berupaya mengajukan permohonan mutasi kepada pihak sekolah. Namun, hingga kini proses tersebut belum selesai sehingga ia berharap ada kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Saya merasa dipersulit. Bahkan saat kepala sekolah ditemui, alasan yang disampaikan menurut saya tidak masuk akal,” ujar Mahmud kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Ia mengaku keberatan ketika proses mutasi tersebut disebut perlu menunggu persetujuan anggota keluarga lainnya.
“Harus menunggu persetujuan kakak ipar dan mertua, kan tidak masuk akal. Saya ini bapaknya,” imbuhnya.
Mahmud mengatakan, kedua anaknya saat ini telah mengikuti kegiatan belajar di sekolah yang berada di wilayah tempat tinggalnya. Ia berharap administrasi perpindahan dari sekolah asal segera mendapatkan kepastian agar kegiatan belajar anak-anaknya berjalan lancar.
“Anak saya sudah ikut sekolah di tempat saya tinggal. Sekarang hanya menunggu surat mutasi dari sekolah asal,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyerahkan surat keterangan dari sekolah tujuan kepada Kepala UPT SDN Dulang 2 Torjun, Ahmad Busiri. Namun, menurut Mahmud, hingga saat ini belum ada kabar lanjutan terkait permohonan tersebut.
Atas kondisi itu, Mahmud menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat agar mendapatkan penjelasan dan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala UPT SDN Dulang 2 Torjun, Ahmad Busiri, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses mutasi siswa apabila telah ada kesepakatan dari kedua orang tua.
Menurut Busiri, pihak sekolah perlu memastikan bahwa keputusan perpindahan sekolah tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, mengingat kedua orang tua memiliki pandangan berbeda mengenai rencana mutasi anak-anak mereka.
“Kalau hanya keputusan dari satu orang tua, saya belum bisa memenuhinya. Namun, saya siap mengeluarkan surat mutasi apabila kedua orang tuanya sudah sepakat,” kata Ahmad Busiri kepada Terbitan.com.
Ia menjelaskan, saat pertama kali mendaftarkan kedua anak tersebut ke sekolah, sang ibu turut mendampingi proses pendaftaran. Karena itu, pihak sekolah tidak ingin dianggap mengabaikan kepentingan salah satu orang tua apabila permohonan mutasi hanya diajukan oleh pihak lainnya.
“Terlebih dahulu yang mendaftarkan ibunya, sekarang yang meminta mutasi ayahnya. Kami tidak mau disalahkan. Saya siap memprosesnya ketika sudah ada permintaan yang sama dari keduanya,” jelasnya.
Sementara itu, Siti Amalia, ibu dari kedua siswa tersebut, menyatakan belum menyetujui pemindahan sekolah anak-anaknya sebelum adanya putusan pengadilan.
Perempuan yang akrab disapa Lia itu mengatakan, dirinya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persoalan antara kedua orang tua tidak mengganggu kegiatan belajar anak-anaknya.
“Saya sendiri masih menunggu keputusan pengadilan. Saya siap menerima apa pun hasil keputusan pengadilan nantinya. Untuk saat ini, jangan dulu, agar kegiatan belajar anak tidak terganggu,” kata Lia kepada Terbitan.com.
Lia menegaskan bahwa sikapnya bukan bertujuan untuk menguasai anak-anaknya. Ia berharap kepentingan dan masa depan pendidikan kedua anak tersebut tetap menjadi prioritas di tengah persoalan yang sedang dihadapi kedua orang tuanya.
“Saya tidak mau anak-anak yang menjadi korban. Mari hargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai anak-anak yang tidak tahu apa-apa justru menjadi korban,” pungkasnya.
Persoalan ini diharapkan dapat menemukan penyelesaian melalui komunikasi antara kedua orang tua, pihak sekolah, dan instansi pendidikan terkait, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta kelangsungan pendidikannya.

Tinggalkan Balasan