SAMPANG || BERITAMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil gagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi. Upaya penindakan atas dugaan penyelewengan itu kurang maksimal. Pasalnya, nama kios dan pemiliknya belum dikantongi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, percobaan penyelundupan Pupuk Subsidi terjadi di Kecamatan Karang Penang. Jumlahnya 9 ton, dengan rincian 193 karung. Per karung berisi 50 Kg. Untuk jenis pupuk Urea 88 karung dan NPK Phonska 105 karung.
“Penangkapan dilakukan pada hari Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 wib di Jl Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh,” tuturnya, Kamis, (10/04/2025).
Dijelaskan, penangkapan truk bermuatan pupuk subsidi bermula saat petugas mencurigai ada tindakan melanggar hukum, ketika diberhentikan oleh Polisi Sopir truk berinisial MF (21) mengaku bahwa muatan yang diangkut olehnya berupa buah jagung.
“Petugas curiga pada truk dengan plat nomor W 8926 UA berjalan seperti kelebihan muatan. Saat dilalukan pemeriksaan, ternyata muatannya berupa pupuk subsidi kemasan 50 kilogram per sak yang rencana akan dikirim ke Madiun,” jelasnya.
Ditanya dari mana asal kios dan distributor pupuk subsidi tersebut?, Kapolres Sampang belum bisa membeberkan dengan alasan masih didalami untuk memburu pelaku yang terlibat.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan