SAMPANG || BERITAMADURA – Penggelapan Pajak pegawai sebesar Rp 3,3 M di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Inspektur Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo membenarkan bahwa, penggelapan dana pajak pegawai di RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang dilaporkan ke Kejari. Hal itu dilakukan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Sesuai arahan Bapak Bupati agar kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum,” tuturnya.
Aribowo menyebutkan, penggelapan dana pajak sebesar Rp 3,3 M yang dilakukan oleh mantan bendahara RSUD dr. Muhammad Zyn inisial W itu terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025. Kasus itu diketahui setelah Inspektorat Sampang melakukan audit kinerja tahun 2024 pada Juli 2025.
“Saat tim kami melakukan audit ada temuan, dan nilainya sangat besar,” imbuhnya.
Dari temuan itu, W sempat mau menutupinya dengan mengembalikan kerugian negara dalam bentuk satu unit barang. Namun jumlahnya tidak sebanding, bahkan tidak mencapai 1% dari total dugaan kerugian.
“Upaya pengembalian kerugian sempat ada cuma nilainya tidak sebanding,” katanya.
Sementara pihak rumah sakit atau Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar membenarkan dan memastikan bahwa W saat ini sudah dicopot dari jabatannya.
“Sudah dimutasi, tidak menjabat bendahara lagi,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan