SAMPANG || BERITA MADURA – Polres Sampang lakukan pembubaran arena Sabung Ayam di Dusun Polai Laok Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, minggu (09/03/2025) kemarin sekitar pukul 14.00 wib.

Pada pembubaran tersebut Polisi belum berhasil menangkap para pelaku Sabung Ayam. Pasalnya, pelaku sudah melarikan diri. Hal itu diungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam pers releasenya, Senin (10/3/2025).

Dijelaskan, mengetahui adanya aktivitas Sabung Ayam saat bulan puasa itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Sehingga polres Sampang melakukan tindakan pembubaran.

Adapun pembubaran Sabung Ayam ini dipimpin langsung Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono dengan diback up anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang.

”Saat mendatangi lokasi Sabung Ayam anggota saya menemui kendala karena dibeberapa titik jalan masuk terdapat potongan pohon kayu, batu, ranjang dan kursi,” imbuhnya.

Diceritakan, pada penggerebekan arena Sabung Ayam petugas tidak berhasil menangkap para pelaku Sabung. Sebab, para pemain sudah mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri dari lokasi sabung.

“Saat tiba dilokasi judi Sabung Ayam, arena sudah sepi dari aktivitas perjudian dan petugas hanya melihat tenda-tenda penjual makanan,” katanya.

“Dari lokasi perjudian, tim gabungan hanya mengamankan 6 ekor ayam aduan dalam kondisi luka terkena Taji dan 2 lembar terpal warna biru,” pungkasnya.