PAMEKASAN || BERITAMADURA – Seorang Kurir ekspedisi di Kabupaten Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto (27) mendapatkan perlakuan kekerasan. Diketahui pelaku bernama Arif, dia adalah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah Kabupaten Sampang.

Peristiwa tak senonoh yang dilakukan oleh guru itu terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di rumah pelaku di Jalan Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan saat kurir hendak mengatarkan paket COD. Kejadian itu terekam video dan viral di berbagai media sosial.

Akibat mendapatkan perlakuan tidak baik, Irwan Siskiyanto melapor ke Polres Pemekasan dengan nomor: STTLP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam laporan Irwan menceritakan, peristiwa itu berawal saat dirinya mengantar paket dengan metode bayar Cash on Delivery (COD) atas nama Ayik. Paket diantar sesuai dengan alamat yang ada di aplikasi marketplace.

Setelah tiba di loaksi, Irwan bertemu dengan istri Ayik. Irwan memberikan paket pesanan tersebut dan istri Ayik membayar paket dengan nominal Rp1.589.235 sesuai dengan harga yang tertera di marketplace.

“Karena sudah selesai saya mau pergi untuk mengantar paket yang lain, tapi saya dipanggil oleh istri Ayik karena dinilai barang yang diantar tidak sesuai dan mau dikembalikan. Disitu saya jelaskan kepada istri Ayik agar mengajukan pengembalian barang melalui marketplace,” ceritanya.

Meski sudah dijelaskan, istri Ayik tidak mau dan langsung menelepon suaminya yang bernama Arif alias Ayik. Setelah suaminya datang ia langsung marah-marah dan meminta Irwan untuk mengembalikan uang yang dibayarkan oleh istrinya.

Irwan pun kembali memberikan penjelasan bahwa metode untuk mengembalikan paket COD bisa dilakukan dengan cara mengajukan pengembalian di aplikasi pada saat memesan barang tersebut.

“Meski saya sudah jelaskan Arif alias Ayik tidak mau. Dan melakukan penganiayaan terhadap saya, dan saya dicekik oleh Arif dari belakang,” imbuhnya.

“Saya sudah lapor ke Polisi, dan semuanya sudah saya serahkan ke Polisi,” timpalnya.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Formal dan Informal Disdik Sampang, Raden Roro Dewi Trisna membenarkan bahwa Arif itu merupakan guru ASN yang mengajar di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Sampang.

“Untuk tindaklanjutnya masih proses, dan saat ini kami koordinasi dengan GTK,” singkatnya.