SAMPANG || BERITAMADURA – Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan penangkapan pemuda asal Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Pasalnya, pemuda tersebut diketahui membawa narkotika gol 1 jenis sabu sebanyak 938.73 gram.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, penangkapan kurir narkoba berinisial A (21) oleh Satresnarkoba terjadi pada hari jumat tanggal 18 April sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Sampang.

“Narkoba yang dibawa tersangka sebanyak 938,73 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening berisi 103,10 gram, 103,14 gram, 103,81 gram, 104,70 gram, 104,70 gram, 104,79 gram, 104,80 gram, 104,81 gram dan 104,88 gram,” tuturnya.

Polisi menyitak semua barang bukti, selain 939,73 gram Sabu juga dua kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna hitam nopol L 2191 NH.

“Saat ini proses penyidikan dan mendalami keterkaitan pihak lain dari hasil penangkapan ini. Pengakuan tersangka tindakan ini sudah ke dua kalinya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 M.