SAMPANG || BERITAMADURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang belum memastikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru yang ditahan Polisi Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya, hingga kini tidak ada surat penahanan terkait PNS Guru yang ditahan Polisi akibat laporan penganiayaan terhadap kurir Ekspedisi di Kabupaten Pamekasan.
“Untuk status kepegawaiannya sebagai PNS kami belum bisa memastikan, karena belum ada surat penahanan dan statusnya seperti apa,” ujar Arif Lukman Hidayat, Kepala BKPSDM Sampang, Kamis (3/7/2025).
Arif Lukman Hidayat yang akrab disapa Yoyok itu mengatakan, PNS yang ditahan polisi itu akibat mencekik Kurir di Pamekasan. Ia adalah Zainal Arifin Guru Paud di Kabupaten Sampang. Zainal Arifin berasal dari Kabupaten Pamekasan, dan bertugas sebagai guru di Kabupaten Sampang.
“Dia itu orang Pamekasan, tapi wilayah kerjanya di Sampang. Saat ini kami koordinasi dengan Disdik Sampang,” imbuhnya.
Ditanya apa sanksi yang akan diterapkan kepada Zainal Arifin, Yoyok belum bisa memastikan, dan saat ini masih tahap awal. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdik Sampang dan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
“Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk proses kepegawaiannya. Untuk sanksi harus menunggu keputusan pengadilan, dan melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, dan dari Inspektorat Sampang. Jadi belum bisa memastikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan