SAMPANG, Beritamadura.com – Polres Sampang, mengamankan dua pemuda warga asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Mereka diamankan lantaran melakukan tindak pidana berupa pencurian motor/curanmor di Jalan Bahagia, Kelurahan Rong Tengah, Sampang.
Sebut saja, Dua pemuda itu Syukron (21) dan Faizin (21) tahun. Meski usia masih terbilang muda, keduanya ahli menggondol sepeda motor milik warga. Buktinya dari hasil penyidikan, mereka mengaku sudah berulangkali beraksi di lokasi yang berbeda.
“Mereka sudah sering melakukan pencurian motor, termasuk kehilangan motor di Alun-Alun Trunojoyo Sampang beberapa waktu lalu pelakunya juga mereka,” kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap kendaraan sasarannya seperti yang dilakukan di TKP terakhir, yakni Jalan Bahagia. Untuk beraksi pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membawa kabur sasarannya.
“Saat beraksi, mereka selalu merusak bagian kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T, dan waktunya cukup cepat” tambahnya.
Kemudian, kendaraan hasil curian itu langsung mereka jual dengan harga Rp 5,2 juta untuk jenis Honda Scoopy dan hasilnya nanti dibagi dua.
“Untuk aksi lainnya mereka mencuri sepeda motor Honda Beat dan mereka jual dengan harga sekitar Rp 4 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan