SAMPANG || BERITAMADURA – Seorang pria inisial UR (44), warga asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polisi. Pasalnya, UR diduga menjadi kurir narkoba.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan, UR diamankan di jalan Raya Desa Masaran, Banyuates Sampang, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Adapun yang melakukan penangkapan yaitu, team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang, sebab UR tersebut diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

“Pada Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib kemarin anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan UR di jalan Raya Desa Masaran Banyuates. Adapun UR ini warga Desa Ketapang,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik klip bening didalamnya terdapat kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram. Barang tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR untuk diberikan kepada pembeli.

“Setelah diamankan, UR dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan, dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” imbuhnya.

Menurut Andi Amin, karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.