SAMPANG || BERITAMADURA – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur didominasi oleh nara pidana (napi) yang tersandung kasus Narkoba. Jumlahnya mencapai 80 persen.
“Dari ratusan penghuni rutan Sampang 80% dari kasus narkoba,” kata Panca Humas Rutan Kelas II B Sampang, Kamis (22/5/2025).
Ditambahkan, jumlah tahanan semuanya ada 349 orang, terdiri dari 332 tahanan laki-laki dan 11 napi wanita, anak-anak 6 orang. Jumlahnya mengalami peningkatan yang signifikan, sebab per tanggal 11 April 2025 jumlahnya masih 335 orang dengan rincian laki-laki 318 orang, wanita 11 orang dan anak-anak 6 orang.
“Peningkatan tahanan ini cukup pesat, karena per April kemarin jumlahnya masih 335 orang, dan saat ini sudah 349 orang,” imbuhnya.
Menurutnya, mayoritas penghuni rutan saat ini didominasi tahanan yang tersandung kasus narkoba. Jika dipersentasekan mencapai 80%. Jumlah tersebut tidak sedikit.
“Semoga kedepannya Sampang kondusif dan bisa mengurangi presentase kasus Narkoba, agar bisa menciptakan Sampang bersih dari Narkoba,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro pada acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan ganja 8 kg yang digelar di Pendopo Trunojoyo, pada Selasa, 29 April 2025 mengatakan bahwa dari empat kabupaten di Madura, Sampang dan Bangkalan kini masuk dalam kategori zona hitam peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan