JAKARTA, Beritamadura.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aktivitas perjudian online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi penindakan yang digelar Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan ratusan warga negara asing yang diduga menjadi operator jaringan judi daring lintas negara.

Total sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah gedung yang diduga dijadikan pusat operasional perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan perjudian online yang masuk dalam agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, praktik judi online internasional kini berkembang semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas negara dan sistem operasi yang terorganisasi.

“Penanganan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas perjudian online tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan menggunakan jaringan internasional yang masif,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di salah satu gedung di Jakarta Barat.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan adanya aktivitas perjudian online yang diduga dikendalikan secara profesional dengan melibatkan operator dari berbagai negara.

“Ketika dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang menjalankan operasional perjudian online,” terang Wira.

Dari 321 orang yang diamankan, terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.

Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan di Indonesia. Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs yang digunakan untuk menjalankan praktik perjudian daring.

Selain para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, perangkat komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bareskrim Polri juga akan menelusuri aliran dana serta melakukan pelacakan terhadap server dan alamat IP yang digunakan jaringan tersebut untuk mengoperasikan situs judi online.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko menilai Indonesia kini mulai menjadi sasaran baru perpindahan operasi kejahatan siber internasional, khususnya judi online.

Menurutnya, setelah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap operasi daring ilegal, jaringan-jaringan tersebut mulai mencari lokasi baru untuk menjalankan aktivitasnya.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di Indonesia.