PAMEKASAN , Beritamadura.com – Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul pengungkapan kasus penimbunan solar yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AM (49), warga Kecamatan Pasean.

Dalam rilis resmi yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal terkait penyalahgunaan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama, Rabu (6/5/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik yang dilakukan pelaku berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima BBM subsidi seperti nelayan dan pelaku usaha kecil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Polres Pamekasan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM di sejumlah SPBU, termasuk melakukan koordinasi lintas instansi guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Saat ini, penyidik tengah mendalami alur distribusi serta pihak-pihak yang diduga menjadi jaringan dalam praktik penimbunan tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain. Semua masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.

Polres Pamekasan turut mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tutup IPDA Yoni.

Dengan langkah tegas ini, Polres Pamekasan berharap dapat memberikan efek jera serta menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dinikmati oleh masyarakat yang berhak.