SURABAYA, Beritamadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang (TPPO), hingga penipuan terhadap dua warga Indonesia yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 April 2026, dengan pelapor bernama Defit Tri Hardianto.
Kasus bermula saat korban berkomunikasi melalui aplikasi Threads dan E-Signal dengan seseorang yang mengaku bernama Kurokawa. Pelaku menawarkan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja, sekaligus pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.
Korban dijanjikan tiket penerbangan Jepang–Indonesia secara pulang pergi (PP). Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tiket tersebut diduga fiktif.
Korban justru diterbangkan dari Jepang transit di China Taipei lalu menuju Jakarta dan akhirnya dibawa ke Surabaya.
Setibanya di Indonesia, korban ditempatkan di sebuah hotel di Jakarta sejak 19 hingga 26 April 2026. Mereka disebut akan dipertemukan dengan pihak yang menawarkan pekerjaan bisnis.
Dalam modus operasinya, pelaku menyasar pekerja migran Indonesia yang berada di Jepang. Salah satu korban diketahui bekerja sebagai Ladies Company (LC), sedangkan korban lainnya bekerja di bidang administrasi atau dokumen.
Kedua korban kemudian diduga dijual oleh akun bernama Kurokawa kepada dua tersangka berinisial ZQ alias Shion dan ZX alias Akai dengan nilai transaksi mencapai 25.000 USD.
Tak hanya itu, korban juga disebut dirampas paspor dan alat komunikasinya sehingga tidak dapat menghubungi keluarga. Para korban bahkan mendapat ancaman akan dikirim ke tempat lain dan organ tubuh mereka akan dijual apabila menolak bekerja atau meminta dipulangkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban dengan modus pekerjaan dan perjalanan gratis ke luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar maupun fasilitas perjalanan gratis dari akun yang tidak jelas identitasnya. Pastikan legalitas perusahaan maupun pihak perekrut sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri,” tegasnya.
Ia juga memastikan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dan penyekapan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Kami akan melakukan pendalaman dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Perlindungan terhadap warga negara menjadi prioritas kami,” pungkasnya.
Dalam siaran pers yang diterima, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan Pasal 21 KUHP.

Tinggalkan Balasan