KLATEN, BeritaMadura.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyimpangan distribusi barang subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.

“Penyalahgunaan LPG subsidi adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hasilnya, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Jalan Pakis–Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan menggunakan metode tertentu, kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan,” jelas Irhamni.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan khusus untuk penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai operator pemindahan dan penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai pengemudi pengangkut.

Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke aktor utama di balik jaringan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan energi bersubsidi.