BERITAMADURA || SEMARANG – Perkembangan teknologi atau kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa tantangan baru bagi dunia jurnalistik. Wartawan kini dituntut semakin profesional dan bijak dalam memanfaatkan teknologi tanpa melanggar prinsip dasar profesinya.
Ahli Pers Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun, mengatakan bahwa, saat ini dunia digital sangat canggih, tetapi bagi para jurnalis tidak boleh menggeser nilai-nilai etika jurnalistik. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sharing with Media bertema “Penjaga Profesi Jurnalis” di Gedung Merah Putih Telkom Indonesia, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (2/10/2025).
“Wartawan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Itulah rambu yang menentukan mana yang benar dan mana yang salah dalam pemberitaan,” ujar Rustam di hadapan para jurnalis.
Dikatakan, bagi jurnalis kesadaran terhadap etika dan hukum menjadi puncak kompetensi yang wajib dimiliki wartawan di era digital. Meski AI dapat mempercepat kerja redaksi, tanggung jawab moral dan akurasi berita tetap berada di tangan manusia.
Kemudian terkait pemanfaatan AI, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 yang mengatur batasan penggunaan teknologi tersebut dalam karya jurnalistik. Dalam regulasi itu ditegaskan, AI hanya berperan sebagai alat bantu, bukan pengganti wartawan.
“Setiap konten yang melibatkan AI, baik berupa teks, gambar, maupun suara, harus disertai keterbukaan kepada publik. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Untuk para insan pers pemanfaatan AI telah diatur oleh Dewan Pers,” jelas Rustam.
Menurut Rustam, Dewan Pers juga membuka jalur penyelesaian sengketa apabil muncul masalah akibat penggunaan AI dalam berita. Jurnalis yang sehat harus menjadi benteng kebenaran dan pilar demokrasi di tengah derasnya arus informasi digital.
“Teknologi hanyalah alat, tapi nurani dan etika tetap menjadi jiwa wartawan sejati,” timpalnya.
Kendati demikian, jurnalis selain berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga perlu memahami pedoman lain seperti Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Ramah Anak, dan panduan pemberitaan kasus bunuh diri agar berita yang disajikan tetap berempati dan beretika.
“Berdasarkan hasil penelitian dari Dewan Pers bersama Universitas Tidar Magelang pada 2022 menemukan masih banyak media daring yang abai terhadap etika pemberitaan. Dari 768 berita yang dikaji, sekitar 27 persen melanggar prinsip perlindungan korban kekerasan seksual karena mengungkap identitas korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan