SURABAYA, BeritaMadura.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 66 kasus terungkap dengan 79 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga penyaluran subsidi energi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Menurutnya, praktik penyimpangan BBM dan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat kecil yang membutuhkan.

“Subsidi dari pemerintah harus dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, arahan pemerintah pusat maupun Kapolri menegaskan pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tidak diselewengkan oknum tertentu.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif di berbagai wilayah Jawa Timur.

Selama empat bulan terakhir, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran.

Rinciannya terdiri dari 227 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 47 kendaraan roda empat dan roda enam, serta tiga unit kendaraan roda dua yang dipakai untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, total potensi kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan subsidi ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar lebih.

Polisi mengungkap para pelaku memakai beragam cara untuk mengelabui petugas. Mulai dari kendaraan yang sudah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku guna memperoleh BBM subsidi secara berulang lalu dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan subsidi, termasuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut. Bila ditemukan keterlibatan pejabat, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya praktik kecurangan.