SURABAYA, Beritamadura.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur yang menyeret nama seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap penyelidikan. Selain ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mulai melakukan pemeriksaan internal.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang anggota polisi berinisial Aipda S diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah anak yang tengah bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, pihak Propam telah bergerak untuk menelusuri informasi dan mendalami laporan yang masuk.
“Benar, ada laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggota kami. Saat ini Propam juga sudah turun melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Suroto, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, institusinya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya.
“Kami tetap menghormati proses sesuai aturan yang berlaku. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab sorotan publik yang meminta kepolisian tidak menutup-nutupi perkara lantaran terduga pelaku merupakan anggota aktif Polri.
Sebelumnya, delapan anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan usai bermain bola di lingkungan permukiman Jalan Pacar Kembang. Peristiwa disebut bermula ketika bola yang dimainkan anak-anak mengenai pagar rumah warga.
Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga melempar batu dan melakukan tindakan fisik terhadap para korban. Salah satu korban bahkan disebut mengalami luka pada bagian kaki akibat lemparan tersebut.
Para orang tua korban sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak keluarga juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan