KOTA BATU – SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Offshore Jabanusa menyerahkan rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat terkait optimalisasi instrumen fiskal bagi kabupaten/kota pesisir yang menjadi penyangga aktivitas hulu migas lepas pantai.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Stakeholder Daerah bertema “Tata Kelola Energi dan Keseimbangan Fiskal Kabupaten/Kota Pesisir” yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (18/6). Forum ini bertujuan menyelaraskan tata kelola energi nasional dengan kebijakan fiskal daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir.
Kegiatan dihadiri Bupati Pamekasan, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Bupati Bangkalan, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sampang, serta perwakilan sejumlah KKKS yang beroperasi di wilayah Jabanusa.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasi hulu migas offshore dengan dukungan sosial, ekonomi, dan lingkungan dari pemerintah kabupaten/kota pesisir. Mereka menilai distribusi manfaat ekonomi dari industri migas perlu lebih mencerminkan kontribusi daerah penyangga demi menjaga stabilitas wilayah dan kelancaran operasional.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, mengatakan industri hulu migas berkomitmen memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah, terutama wilayah yang memiliki keterkaitan geografis dengan aktivitas eksplorasi dan produksi migas lepas pantai.
“Kontribusi hulu migas tidak hanya diwujudkan melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM), tetapi juga melalui penciptaan nilai ekonomi yang mendukung pembangunan daerah. Sinergi dan komunikasi yang konstruktif antara regulator, KKKS, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar manfaat kegiatan hulu migas dapat dirasakan secara adil, proporsional, dan berkelanjutan,” ujar Anggono.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati dua rekomendasi utama kepada pemerintah pusat.
Pertama, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) diminta mempercepat kajian mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan terhadap kabupaten/kota pesisir yang berada di sekitar koordinat sumur produksi migas di Jawa Timur. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar pemberian tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Apabila regulasi DBH Migas belum memungkinkan perubahan formula pembagian, forum mengusulkan optimalisasi instrumen Transfer ke Daerah (TKD), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun skema fiskal alternatif lainnya, guna mempercepat pembangunan daerah pesisir yang terdampak aktivitas hulu migas offshore.
Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi didorong menyediakan data terintegrasi yang tidak hanya memuat koordinat sumur dan volume lifting, tetapi juga pemetaan wilayah pesisir yang terdampak secara sosial dan ekonomi.
Forum juga mengusulkan agar Kementerian ESDM menyusun indeks eksternalitas negatif bagi kabupaten/kota yang berada di sekitar wilayah operasi migas. Indeks tersebut dinilai dapat menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan alokasi DBH Migas yang lebih akurat, adil, dan inklusif bagi daerah penyangga.
Melalui rekomendasi tersebut, SKK Migas Jabanusa dan KKKS Offshore berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku industri hulu migas semakin kuat sehingga kebijakan energi nasional berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan pesisir.

Tinggalkan Balasan