SAMPANG || BERITAMADURA – Penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkad-es) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tuai sorotan. Pasalnya, Pilkades di Sampang harus ditunda digelar tahun 2025.
Tokoh Masyarakat (Tomas) Kecamatan Omben Sampang, Badrus Soleh mengatakan, Pilkades memang harus ditunda, hal tersebut sesuai dengan surat dari Kemendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024
Surat itu terkait dengan penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam surat tersebut di nomor 3 huruf d Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan penundaan pemilihan kepada desa sampai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
“Berdasar surat dari Kemendagri menjadi terang benderang bahwa pilkades sudah ditunda dari tahun kemaren, yakni tahun 2024. Jadi jelas ini bukan ditunda saat ini,” tuturnya.
Badrus menegaskan, pemerintah daerah khususnya pejabat teknis tahun sebelumnya harus angkat bicara, artinya jangan pura-pura lupa terkait surat Kemendagri tersebut, karena dalam surat sudah jelas bahwa Pilkades ditunda dari tahun 2024 kemarin.
“Terkait penundaan Pilkades seluruh indonesia ini kenapa tidak dipublish dari tahun kemarin,” imbuhnya.
Polemik penundaan Pilkades terkesan sudah ada setingan dari tahun sebelumnya, sebab pemerintah mengalokasikan anggaran pelaksanan Pilkades di APBD 2025. Padahal, sudah ada surat penundaan dari Kemendagri.
“Seakan-akan saat ini pilkades ditunda karena ada sesuatu, padahal realitanya dari tahun kemaren Kemendagri memerintahkan kepada Pj. Bupati untuk menunda, anehnya lagi di tahun kemaren pemerintah mengalokasikan anggaran di APBD 2025, jadi hal ini menjadi polemik di tahun sekarang,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang, Anang Djoenaidi Santoso belum bisa dimintai keterangan soal polemik penundaan Pilkades tersebut.

Tinggalkan Balasan