SAMPANG, Beritamadura.com – Respons muncul tak lama setelah tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura resmi mengadukan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim atas dugaan lambannya penanganan perkara penggelapan ganti rugi rumpon 6,3 miliar yang dinilai mandek tanpa arah.
Di tengah derasnya kritik tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 tertanggal 7 Mei 2026.
Surat bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum itu dikirim kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang, terkait laporan polisi yang dibuat sejak 22 Agustus 2025.
Dalam keterangan SP2HP, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan, menyita sejumlah barang bukti dari pihak lain, serta mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan nelayan. Sebab, meski pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi ratusan nelayan Pantura Sampang, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Dana miliaran rupiah tersebut merupakan kompensasi atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas perusahaan Petronas di wilayah perairan utara Sampang.
Ironisnya, uang yang disebut menjadi hak para nelayan terdampak itu hingga kini tak pernah diterima. Kondisi tersebut memperparah tekanan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai terbitnya SP2HP ke-9 setelah adanya laporan ke Propam memperlihatkan bahwa tekanan publik mulai memaksa penyidik bergerak memberikan respons administratif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa nelayan tidak membutuhkan sekadar surat perkembangan penyidikan.
“Sudah ada saksi diperiksa, barang bukti disita, bahkan penetapan penyitaan diajukan ke pengadilan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Ini membuat nelayan bertanya-tanya, apakah perkara ini benar-benar berjalan atau hanya diputar di tempat,” tegas Ali Topan, Jumat (08/05/2026).
Pihaknya juga mengingatkan bahwa lambannya proses hukum berpotensi menghilangkan jejak aliran dana yang diduga bermasalah. Semakin lama perkara dibiarkan tanpa langkah tegas, semakin besar peluang hilangnya bukti penting dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, kuasa hukum memastikan pengawalan perkara dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan ini tidak akan berhenti di tingkat Polda Jatim.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengaku siap membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI hingga DPR RI.
“Nelayan hanya ingin kejelasan. Ke mana aliran dana itu, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan