SURABAYA, Beritamadura.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, mulai bergulir di meja penyidik. Perkara yang menyeret nama Aipda Slamet Hutoyo, anggota aktif Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sejumlah orang tua korban bersama delapan anak yang diduga menjadi korban kekerasan telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan dilakukan secara bergantian untuk mendalami kronologi peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.

Salah satu wali korban, M. Umar, mengaku mendapat panggilan langsung dari penyidik PPA melalui sambungan telepon. Ia kemudian mendampingi anak-anak korban untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.

“Kami memenuhi panggilan penyidik dan seluruh korban dimintai keterangan satu per satu terkait kejadian itu,” ujar Umar, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik menggali detail dugaan kekerasan yang dialami para korban. Umar berharap kasus tersebut diproses secara transparan tanpa adanya perlakuan khusus lantaran terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Hal senada disampaikan Susanti, ibu salah satu korban. Ia meminta aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada korban dan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang dinilai bertindak arogan terhadap anak-anak.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Susanti menilai tindakan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Ia berharap proses hukum berjalan terbuka sehingga memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi aparat lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum korban melalui juru bicara Dodik Firmansyah, S.H., yakni Sukardi, menegaskan perkara ini tidak dapat dianggap sepele. Menurutnya, korban yang masih berusia anak-anak berpotensi mengalami trauma psikologis akibat insiden tersebut.

“Kasus ini menyangkut perlindungan anak. Aparat penegak hukum harus serius menangani karena terduga pelakunya justru anggota Polri sendiri,” tegas Sukardi.

Ia menilai persoalan kecil di lingkungan tempat tinggal semestinya dapat diselesaikan secara persuasif tanpa tindakan kekerasan. Jika memang ada anak-anak yang dianggap mengganggu, kata dia, langkah pertama yang seharusnya dilakukan ialah memanggil orang tua mereka.

“Harusnya diselesaikan baik-baik, bukan dengan tindakan fisik yang berujung dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Tak hanya meminta proses pidana berjalan, pihak keluarga korban juga mendesak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang terbukti bersalah, kami meminta ada sanksi tegas bahkan pencopotan terhadap oknum tersebut karena dinilai mencoreng nama institusi kepolisian,” tambah Sukardi.

Kasus ini bermula saat sejumlah anak bermain sepak bola di sekitar permukiman warga di kawasan Pacar Kembang. Bola yang ditendang anak-anak disebut sempat mengenai pagar rumah salah seorang warga. Namun situasi kemudian memanas setelah terduga pelaku diduga keluar rumah dan melempar batu ke arah anak-anak.

Salah satu korban disebut terkena lemparan tersebut di bagian kaki. Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga mengejar dan melakukan pemukulan terhadap beberapa anak menggunakan tangan kosong saat masih mengenakan cincin batu akik.

Hingga Jumat siang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggotanya tersebut.