SURABAYA, BeritaMadura.com – Seorang anggota Polri berinisial Aipda SH yang bertugas di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tiga anak masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15) mengalami luka serta trauma usai diduga dipukul oleh terlapor.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Surabaya pada Minggu pagi (3/5/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Moch Umar, ayah dari salah satu korban, mengungkapkan kejadian bermula saat anak-anak bermain sepak bola di lingkungan gang. Bola yang mereka tendang secara tidak sengaja mengenai pagar rumah warga dan menimbulkan suara keras.

Tak lama kemudian, terlapor keluar rumah dan diduga langsung melempar paving ke arah anak-anak. Meski tidak mengenai korban, aksi tersebut membuat mereka ketakutan dan menghentikan permainan.

“Setelah itu, terlapor mendatangi anak-anak dan melakukan pemukulan. Anak saya dipukul di bagian kepala hingga menangis karena kesakitan,” ujar Moch Umar.

Ia menyebut, total ada empat anak yang menjadi korban. Namun satu di antaranya tidak melapor karena pihak keluarga merasa khawatir.

Warga sekitar sempat melerai kejadian tersebut. Namun situasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda. Setelah kejadian, korban bersama keluarga sempat diarahkan untuk melakukan visum, namun terkendala administrasi.

Upaya mediasi di Polsek Tambaksari pada malam hari tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Korban kemudian menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Aipda SH mengakui perbuatannya dan menyebut tindakannya dilatarbelakangi emosi karena merasa terganggu dengan aktivitas anak-anak yang bermain hingga malam.

“Ya, saya khilaf. Mereka sering bermain dan berisik,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah S.H, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum. Ia menegaskan, seharusnya anggota Polri mengedepankan pendekatan persuasif, bukan kekerasan.

“Sebagai aparat, seharusnya memberi contoh yang baik dan melindungi masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” tegasnya.

Selain laporan pidana, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur untuk proses etik.

“Kami akan melaporkan ke Propam agar tidak hanya proses hukum pidana, tetapi juga kode etiknya ditindak,” tambahnya.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik terkait profesionalitas serta sikap humanis aparat terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.