SAMPANG || BERITAMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial BN (39), warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan setelah Polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan AR (37) warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dibunuh dan dikubur untuk menghilangkan jejak pada Juni 2023 lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, penangkapan BN (39) tersebut tindaklanjut dari kasus pembunuhan di Ketapang pada 2023 silam. Dan untuk pelaku lainnya yakni Inisial (MD) dan (SB) sebelumnya sudah ditangkap, dan diproses secara hukum.
“BN ini DPO dan melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun, daan saat ini berhasil diamankan saat pulang idul fitri kemarin,”tuturnya.
Lebih lanjut, BN berhasil diamankan di jalan raya Kecamatan Kedungdung Sampang saat pulang lebaran. Kalau motif pembunuhan diduga (BN) sakit hati lantaran AR (korban) menyelingkuhi istri sepupunya.
“Atas perbuatannya, tersangka (BN) dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHPO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan