SAMPANG || BERITA MADURA – Syaiful Bahri (21) warga asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendapatkan sanksi dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, Syaiful diketahui melakukan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara. Akibat perbuatannya ia mendapatkan sanksi hukuman pengasingan dan tidak bisa ketemu keluarga.
“Syaiful Bahri itu dapat sanksi hukuman sunyi, karena memegang Hp di dalam tahanan dan jadi pengendali penjualan narkoba dari dalam penjara,” tutur Humas Rutan Sampang, Panca Rabu (26/2/2025).
Menurut Panca, hukuman pengasingan, artinya Syaiful Bahri ditahan di satu ruangan seorang diri, dan selama menjalankan sanksi tidak diberlakukan kunjungan keluarga dan Syaiful Bahri tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun berjalan.
“Sampai kapan yang bersangkutan tidak boleh bertemu keluarga kami belum bisa memastikan, tunggu saja,” imbuhnya.
“Syaifu Bahri ini sebelumnya tahanan narkoba yang divonis 6 tahun penjara pada 18 Mei 2022, dan saat ini dia ditetapkan tersangka sebagai pengendali penjualan narkoba dari dalam sel penjara,” timpalnya.
Sekedar diketahui, pengungkapan pengendali penjualan nakoba dari dalam penjara itu hasil pengembangan ke beberapa kurir sabu yang berhasil diamankan sebelumnya.
Aparat berhasil mengamankan kurir sabu berinisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 53.28 gram.
Kemudian merembet ke tersangka lain, yaitu H yang diamankan di rumah kos di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota Sampang pada 9 Februari 2025 dengan BB sabu seberat 5.32 gram, hasil dari pembelian terselubung.

Tinggalkan Balasan