SAMPANG || BERITA MADURA – Tahanan Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kendalikan penjualan Narkoba dari dalam penjara. Diketahui, tersangka atas nama Syaiful Bahri alias Sipul, ia mengendalikan penjualan narkoba melalui alat komunikasi Handphone (Hp).
Kapolres Sampang, AKPB Hartono mengatakan, pengungkapan pengendali penjualan nakoba dari dalam tahanan itu hasil pengembangan terhadap beberapa budak sabu yang berhasil diamankan sebelumnya.
Sebelumnya, aparat berhasil mengamankan kurir sabu berinisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 53.28 gram.
Kemudian merembet ke tersangka lain, yaitu H yang diamankan di rumah kos di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota Sampang pada 9 Februari 2025 dengan BB sabu seberat 5.32 gram, hasil dari pembelian terselubung.
“Kasus ini bersifat berantai, karena dari budak narkoba yang kami amankan ada pengendali penjualan dari dalam tahanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKPB Hartono menyampaikan, Syaiful Bahri merupakan tahanan dengan kasus sebagai pengedar narkoba, dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Namun, saat ini Syaiful kembali tersandung dengan kasus yang sama yang berperan sebagai pengendali penjualan narkoba dari dalam tahanan.
“Syaiful ini jadi pengendali penjualam narkoba dengan cara menghubungi jaringannya yang berperan sebagai kurir melalui alat komunikasi Handphone,” imbuhnya.
Ditanya apakah Syaiful Bahri dapat membawa Hp dengan bebas?, Kapolres Sampang belum mengetahui secara pasti, tetapi komunikasi dengan kurir dibawah dilakukan melalui jaringan Hp, entah Hp itu selundupkan atau tidak.
“Saya yakin di Rutan memiliki ketentuan tapi dengan cara-cara mereka (warga binaan) bisa memasukan Hp, kira-kira seperti itu. Kami tidak bisa menjelaskan secara detail karena bukan ranah kami,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan