SAMPANG || BERITAMADURA – Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sampang, Madura, Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (Mandat) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, untuk dapat diterima tidak memenuhi syarat.
Amin Arif Tirtana, Juru Bicara (Jubir) Paslon 02 H. Slamet Juanidi dan Ra Mahfud mengatakan bahwa, MK telah memutuskan gugatan hasil Pilkada tahun 2024 ditolak. Atas dasar putusan itu proses pelaksanaan Pilkada di Sampang telah dinyatakan selesai.
“Beberapa hari kedepan kita akan menghadiri penetapan H. Slamet Junaidi dan Lora Mahfud yang dilakukan KPU,” tuturnya.
Lebih lanjut atas harapan H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfud, Amin mengatakan, kemenangan ini bukan semata untuk kemenangan Jimad Sakteh, sehingga tidak ada lagi istilah 02 atau 01, tetapi semuanya adalah satu untuk pembangunan Sampang kedepan.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada semua masyarakat, tim dan relawan Jimad Sakteh. Saat ini pilkada selesai, jadi tidak ada istilah 02 atau 01,” imbuhnya.
Selain itu, atas nama tim dan imbauan dari H. Slamet Junaidi dan Lora Mahfud, agar semua tim dan pendukung untuk tidak melaksanakan konvoi atau kegiatan yang mengganggu kepentingan umum.
“Kemenangan ini jangan disikapi dengan berlebihan, tetap kita menjadikan situasi yang kondusif, aman untuk Sampang,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan