Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/beritamadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/beritamadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, Beritamadura.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur tak kunjung memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah yang terbukti bersalah, yaitu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswanya.
Data dihimpun media ini, ia merupakan Kepala Sekolah SMPN 2 Kedungdung Sampang, Abd Aziz. Bahkan beberapa waktu lalu Abd Aziz mengakui kesalahannya, karena mengeluarkan kebijakan pembelian tongkat yang dipatok rata sebesar Rp30 ribu persiswa sebagai sanksi jika siswanya tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdik Sampang, Edi Subinto melalui Plt Kabid GTK Imron mengaku, sanksi kepala sekolah di SMPN2 Kecamatan Kedungdung itu akan diproses sesuai meknisme yang ada. Dan sebelumnya yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan.
“Pemberian sanksinya sudah diproses, dan yang bersangkutan sudah kami panggil,” tuturnya, Senin (24/7/2023).
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah tersebut merupakan sanksi satu (1), yakni peringatan dan berlanjut pada pengambangan. Namun, untuk surat peringatan itu belum diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan akan kita panggil lagi. Kalau untuk punishment belum bisa dipastikan, sebab menyangkut pada jabatan PNS-nya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan