Beritamadura.com, Bangkalan – Sebanyak 230 siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar di teras rumah warga dan mushala.

Hal itu terjadi setelah ruang kelas sekolah mereka disegel oleh pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah, pada Minggu (2/11/2025).

Penyegelan dilakukan tak lama setelah ahli waris melayangkan surat somasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Akibatnya, seluruh aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah terhenti total.

“Anak-anak sekarang belajar di rumah warga sekitar dan mushala. Semua ruang kelas tidak bisa digunakan karena sudah disegel,” ujar Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Menurut Junaidi, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, kepala desa, dan komite sekolah untuk mencari solusi sementara. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan siswa dapat kembali belajar di ruang kelas.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan. Jangan sampai anak-anak kehilangan semangat belajar hanya karena masalah lahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Ya’kub, membenarkan bahwa penyegelan tersebut dipicu oleh sengketa kepemilikan tanah sekolah.

Ia menjelaskan, berdasarkan data lama, lahan sekolah tersebut merupakan tanah hibah masyarakat, namun dokumen resmi hibah tidak lagi ditemukan.

“Di arsip kami, tanah itu tercatat milik Pemda. Tapi belakangan muncul sertifikat atas nama pribadi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris,” kata Ya’kub.

Ia menegaskan, proses hukum atau sengketa administratif tidak seharusnya mengganggu hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

“Kami tetap memastikan kegiatan belajar berjalan. Walau sementara di lokasi darurat, yang terpenting hak anak untuk belajar tetap terpenuhi,” tegasnya.

Ya’kub juga mengungkapkan, somasi yang dikirim ahli waris tidak disertai tuntutan ganti rugi formal, melainkan undangan pertemuan di kantor pengacara di Sidoarjo.

“Belum ada gugatan hukum resmi yang masuk. Kami tetap membuka ruang mediasi agar penyelesaian dilakukan secara baik-baik tanpa merugikan pihak manapun,” tandasnya. (Syahril/Jamal)