Beritamadura.com, Bangkalan – Keluarga ahli waris tanah yang menjadi lokasi SDN Lerpak 02 Kecamatan Geger membantah tudingan bahwa mereka menutup sekolah.
Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman dan Abd. Wasik dari DK Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut kejelasan status kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun digunakan pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Abdurrohman, persoalan ini berawal ketika keluarga ahli waris meminta audiensi dengan Dinas Pendidikan Bangkalan untuk menanyakan bukti kepemilikan lahan sekolah.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan pejabat bidang SD itu, tidak satu pun dokumen resmi yang menunjukkan tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah.
Sebaliknya, pihak ahli waris menunjukkan sertifikat hak milik atas nama M. Yasir, anak dari Haji Zahid Zaini, sebagai bukti kepemilikan sah.
Berdasarkan dokumen itu, keluarga meminta agar Dinas Pendidikan membeli lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi penggunaan selama bertahun-tahun. Namun, pihak Dinas menyarankan agar keluarga menggugat ke pengadilan terlebih dahulu sebelum proses pembelian dapat dilakukan.
“Kami bingung, masa tanah kami sendiri harus kami gugat? Tapi kami tetap mengikuti prosedur dengan mengirim somasi,” ujar Abdurrohman, Senin (3/11/2025).
Ahli waris mengaku telah dua kali mengirim surat somasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, namun tak pernah direspons. Karena tidak ada tanggapan, keluarga kemudian memasang banner pemberitahuan di halaman sekolah yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan ahli waris dan penggunaannya harus seizin pemilik.
“Kami tidak pernah menggembok pagar sekolah. Yang mengunci justru pihak sekolah sendiri. Kami hanya ingin ada izin resmi sebelum lahan digunakan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Keluarga ahli waris, kata dia, tidak pernah menolak keberlangsungan pendidikan, hanya meminta agar hak kepemilikan mereka dihormati.
“Kami terbuka untuk berkoordinasi. Kami hanya ingin pemerintah menghormati hak kami dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” tambahnya.
Terkait klaim Dinas Pendidikan yang menyebut lahan tersebut merupakan aset Pemkab Bangkalan, pihak ahli waris menantang agar bukti kepemilikan ditunjukkan secara terbuka.
“Kalau benar aset Pemda, mana buktinya? Sampai sekarang tidak ada dokumen resmi yang bisa mereka tunjukkan,” tegas kuasa hukum.
Lebih lanjut dijelaskan, tanah tersebut telah digunakan untuk kegiatan belajar sejak tahun 1970-an atas izin lisan dari almarhum Haji Zaini, yang saat itu menjabat Kepala Desa Lerpak.
“Tanah itu tidak pernah dihibahkan atau diwakafkan. Hanya diizinkan dipakai sementara demi kepentingan pendidikan masyarakat,” katanya.
Keluarga ahli waris berharap pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian agar proses belajar mengajar para siswa tidak terus terganggu.
“Selama ini kami sabar dan terus mengizinkan penggunaannya. Tapi kami juga ingin hak kami diakui dan dihormati,” pungkasnya. (Syahril/Jamal)

Tinggalkan Balasan