SAMPANG || BERITAMADURA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.
Kenaikan pajak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Tak terkecuali mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ikut serta menyuarakan penolakan melalui aksi demontrasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Ketua Cabang GMNI Sampang, Muis Pranoto mengatakan, kenaikan PPN 12% tersebut akan berdampak negatif pada perekonomian rakyat kecil dan juga berpotensi menambah beban kepada masyarakat luas.
“Kami menolak kenaikan PPN 12% itu, karena barometer kenaikannya belum dijelaskan secara rinci dalam peraturannya,” tuturnya.
Dijelaskan, kenaikan pajak ini tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Namun sebaliknya, yakni menimbulkan banyak kerugian bagi rakyat kecil.
Padahal dalam hukum pajak ada yang namanya (taxation without representation is robbery). Pajak yang tidak diikuti dengan representasi, sama saja disebut sebuah kejahatan, apalagi bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
“Kedatangan kami dengan kemasan “Kuliah Jalanan” ke DPRD ini bukan dalam bentuk aksi demonstrasi seperti biasanya. Kami kesini hanya ingin mendengar penjelasan langsung terkait kebijakan kenaikan PPN 12% ke Wakil Rakyat,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan mengatakan bahwa, kebijakan kenaikan PPN 12 % tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan dipastikan tidak akan berdampak pada rakyat kecil.
“Husnuzon saja kita, mas. Insya Allah, kenaikan PPN 12 % yang diterapkan pemerintah pusat itu tidak akan membawa dampak pada rakyat kecil karena hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” ucapnya.
Kemudian terkait tuntutan dan ke khawatiran GMNI juga menjadi perhatian pihak DPRD, tetapi kami tidak memiliki kewenangan untuk menolak kebijakan kenaikan PPN 12 % tersebut karena pembahasan berada dalam ranah pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ini bukan dominasi kami. Kalau untuk Perda yang diinginkan teman-teman, kami akan catat dan bahas bersama-sama dengan Dewan lainnya,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, aksi demontrasi yang dikemas dengan “Kuliah Jalanan” itu membawa tiga tuntutan, antaranya;
1. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Sampang.
2. Penolakan resmi DPRD Sampang terhadap kenaikan PPN 12%.
3. Apabila kenaikan PPN 12% berdampak pada perekonomian masyarakat, Pemkab dan DPRD Sampang harus bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan