SAMPANG || BERITAMADURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, diduga terlibat kongkalikong realisasi proyek Paving Halaman Sekolah Paud Nusa Indah Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.
Pasalnya, Disdik Sampang tidak punya pendirian dalam mengambil sikap Proyek Paving tersebut, bahkan menuding pihak barang dan jasa (barjas) soal peralihan kontrak dari paving ke pagar yang melebihi Adendum 10 persen.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Non formal dan Informal (PNFI) Disdik Sampang, Dewi Trisna menyampaikan, realisasi proyek paving yang dialihkan ke pagar sekolah di Halaman Sekolah Paud Nusa Indah Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong itu tidak ada masalah.
Karena, setelah kontrak proyek sudah jadi ada ketentuan baru, yakni peralihan dari paving ke pagar sekolah diperbolehkan. Dengan itu maka proyek paving separuhnya dialihkan ke pagar sekolah. Dialihkan lantaran halaman sekolah tidak memadai untuk dilakukan pemasangan paving sesuai perencanaan awal.
“Sebelumnya dinas tidak memperbolehkan kegiatan dari paving ke pagar sekolah, sehingga dinas mencari lahan lain. Setelah ada ketentuan baru yang memperbolehkan ya kita alihkan ke pagar,” tuturnya.
Pengalihan kontrak dari paving ke pagar diduga melabrak Standart Operasional Prosedur (SOP). Dalam SOP, adendum peralihan maksimal 10 persen dari nilai kontrak. Namun, realita dilokasi peralihan paving ke pagar sekolah itu ditaksir melebihi 40 persen.
“Soal Adendum itu saya sempat tanya ke pihak barjas, mereka sanggup asalkan tidak merubah nilai kontrak, yakni nilai kontrak tetap. Kenapa bisa merubah kontrak dengan adendum lebih 10 persen, silahkan langsung tanya ke pihak barjas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan