SAMPANG || BERITAMADURA – Sebanyak 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang. Hal itu setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sampang di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Selasa (23/12/2025).

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik,” kata Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.

Menurut Bupati yang akrab disapa H. Idi itu, pengangkatan tersebut bukan sekadar status, tetapi amanah untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kedudukan hukum sebagai ASN, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak dan kewajiban yang melekat sesuai perundang-undangan.

“PPPK Paruh Waktu bagian dari ASN. Perbedaannya hanya pada skema kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Namun semangat pengabdian dan tanggung jawabnya sama,” imbuhnya.

Kendati ia berpesan, output kerja ASN bukan profit, melainkan kepuasan masyarakat dan tercapainya target kinerja pemerintah. Dengan begitu Sampang akan terus berkembang dan maju dari segala lini.

“Bekerjalah dengan berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Jadilah ASN yang benar-benar bangga melayani bangsa,” pesan Bupati.

“Saya berharap dengan adanya kepastian status ini, kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang semakin optimal dan visi Sampang Hebat Bermartabat Plus dapat terwujud secara efektif dan efisien,” tutupnya.