SAMPANG, Beritamadura.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Edi Subinto berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala SMPN 2 Kedungdung terkait adanya informasi pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan perkemahan pramuka.

“Terimakasih sudah memberi informasi, nanti Disdik akan memanggil Kepala SMPN 2 Kedungdung,” katanya saat dihubungi incaran.com, Rabu, (21/6/2023).

Ia mengatakan, untuk saat ini tidak bisa berkomentar terkait adanya informasi di SMPN 2 Kedungdung. Bahkan saat ditanya mengenai aturan siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah harus disanksi membeli tongkat pihaknya tidak menjawab.

“Nanti saya sampaikan kebenarannya seperti apa setelah dilakukan pemanggilan terhadap kepala SMPN 2 Kedungdung,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Sampang (GMS) Jihadudin Ansori sangat menyayangkan adanya denda yang diberikan pihak SMPN 2 kedungdung terhadap siswa yang tidak mengikuti perkemahan.

“Yang sangat disayangkan adalah mengenai denda sebesar Rp 30.000 yang peruntukannya adalah untuk pembelian tongkat sebanyak 2 buah tongkat,” ucapnya.

Menurut pria yang akrap disapa Jihad, sekalipun mengikuti kegiatan perkemahan siswa tidak hanya cukup dengan satu tongkat dan tidak harus beli 2 tongkat, bahkan siswa yang tidak mampu beli tongkat itu bisa menggunakan sarana yang ada di sekolah.

“Uang Rp 30.000 Itu mungkin bagi kepala sekolah sangat kecil tapi bagi masyarakat yang notabene adalah Masyarakat pedalaman untuk makan saja sangat susah mestinya mereka para wali murid itu sangat keberatan yang mengakibatkan banyak siswa yang tidak betah belajar di sana,” tambahnya.

Ia berharap, dalam persoalan ini Disdik Sampang jangan hanya memanggil kepala SMPN 2 Kedungdung saja tapi juga harus memberikan sanksi apabila terbukti adanya pungli itu.

“Apabila nanti Kepala Sekolah dipanggil lalu terbukti melakukan pungli maka harus disanksi sebagaimana mestinya,” imbuhnya.