SAMPANG || BERITAMADURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur warning Pj Kades yang akan mengajukan pengunduran diri.
Pasalnya, Pj Kades yang memundurkan diri itu wajib menyelesaikan tugas-tugasnya, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) dan lainnya.
“Pj Kades yang mau memundurkan diri boleh-boleh saja, asal SPj kegiatannya diselesaikan dulu,” tutur Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, Senin (9/12/2024).
Menurut Sudarmanto, rumor pengunduran Pj Kades saat ini banyak, salah satu diantara di Kecamatan Ketapang, Omben dan juga kecamatan lainnya. Sementara surat pemunduran diri sebagai Pj kades yang masuk ke DPMD hanya satu.
“Kalau rumor pengunduran diri banyak mas, cuma surat pengunduran diri yang masuk ke kami hanya Pj Desa Kemuning,” imbuhnya.
Dan pengunduran Pj Kades Kemuning itu prosesnya panjang, sebab DPMD meminta yang bersangkutan agar menyelesaikan SPj kegiatan terlebih dahulu, setelah itu baru Surat Keputusan (SK) sebagai Pj Kades diproses.
“Pengajuan pengunduran sebagai Pj Kades prosesnya panjang, jadi SK Pj Kades Desa Kemuning itu belum keluar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan