TUBAN, Beritamadura.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban membongkar praktik peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta seorang pria berinisial WTO (50) warga Kecamatan Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pedagang pasar yang curiga setelah menerima uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu saat transaksi jual beli.
“Setelah menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku WTM,” ujar AKP Bobby, Kamis (07/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, WTM diketahui membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total sekitar Rp3 juta. Uang tersebut kemudian dibelanjakan ke sejumlah pedagang dengan nilai transaksi kecil.
Pelaku sengaja membeli barang murah sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang pasar.
“Modusnya seperti itu, jadi uang palsu ditukar dengan uang asli melalui kembalian belanja,” jelasnya.
Saat diinterogasi, WTM mengaku hanya menjalankan perintah dari SLM untuk mengedarkan uang tersebut di Pasar Wage.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di kediamannya. Kepada penyidik, SLM mengaku uang palsu itu memang miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial WTO.
Tak butuh waktu lama, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban akhirnya meringkus WTO yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.
Dari pengakuan WTO, uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dibeli melalui media sosial dengan sistem transfer. Ia menukar uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pembuat maupun pengedar yang memanfaatkan platform media sosial,” terang AKP Bobby.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang guna memastikan keaslian uang rupiah.
“Kalau menemukan uang yang dicurigai palsu, jangan diedarkan lagi. Segera laporkan ke polisi atau pihak bank terdekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan