SURABAYA , Beritamadura.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang menyeret oknum anggota kepolisian kembali berkembang. Jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan oleh Aipda Slamet Hutoyo kini bertambah menjadi delapan anak.

Sebelumnya, empat anak telah lebih dulu teridentifikasi sebagai korban. Tiga di antaranya bahkan sudah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada 3 Mei 2026. Laporan itu diajukan oleh salah satu orang tua korban, Moch Umar (41), mewakili anaknya yang masih berusia 14 tahun, bersama dua korban lain yang juga masih di bawah umur.

Seiring mencuatnya laporan tersebut ke publik, korban lain mulai berani angkat suara. Mereka sebelumnya memilih diam karena mengaku takut terhadap ancaman yang diduga dilontarkan oleh pelaku.

Pada Selasa (5/5/2026), sejumlah orang tua korban mendatangi kantor hukum D’Firmansyah & Rekan di kawasan Jagalan, Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum atas dugaan kekerasan yang dialami anak-anak mereka.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengungkapkan bahwa terdapat tambahan empat korban baru. Seluruhnya masih berusia antara 14 hingga 15 tahun dan berasal dari wilayah Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari.

“Dari keterangan para orang tua, terduga pelaku sempat mengeluarkan ancaman bernada intimidasi. Anak-anak ini mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut,” ujar Dodik.

Ia menambahkan, para korban kini berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan. Selain itu, keluarga korban juga meminta institusi kepolisian menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku.

“Harapan mereka jelas, agar yang bersangkutan diproses secara hukum dan diberhentikan dari institusi Polri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menyangkut perlindungan terhadap anak. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang telah masuk.