KOTA MOJOKERTO, BeritaMadura.com – Keseriusan Polres Mojokerto Kota dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan puluhan perkara selama awal tahun 2026. Dalam kurun Januari hingga April, Satresnarkoba berhasil membongkar 47 kasus dengan total 57 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026).
Menurut Kapolres, selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Di antaranya sabu seberat 69,74 gram, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo. Polisi juga mengamankan 19 timbangan digital, 63 unit telepon genggam, 18 sepeda motor, dan uang tunai Rp2.036.000.
“Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar,” ujar AKBP Herdiawan.
Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut aparat memperkirakan sebanyak 117.707 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turut mengungkap dua perkara besar yang menjadi perhatian.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang ditangkap di kawasan Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 226,40 gram.
Hasil pemeriksaan menyebut YAP telah menjalankan bisnis haram itu selama satu hingga dua bulan dengan keuntungan mencapai Rp20 juta sampai Rp30 juta.
Sementara kasus kedua menjerat tersangka FVR yang diciduk di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 255,32 gram sabu.
FVR mengaku sebelumnya telah mengedarkan sekitar 2,45 ons sabu dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan menambahkan, dua tersangka tersebut diduga bagian dari jaringan yang lebih luas dan saat ini masih terus dikembangkan.
“Masih ada kemungkinan pelaku lain yang berada di atas mereka. Tim masih melakukan pendalaman,” katanya.
Sebagian besar tersangka diketahui baru menjalankan aksinya sekitar enam bulan. Motif utama para pelaku, lanjut polisi, adalah keuntungan ekonomi tanpa memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas sendiri oleh kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantainya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan