Beritamadura.com, Bangkalan – Sengketa lahan SDN Lerpak 02 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura kian memanas. Saat ini pintu masuk gedung sekolah disegel dengan bambu dan spanduk bertuliskan larangan masuk.

Dalam spanduk itu tertulis: Tanah seluas 2.332 meter persegi ini dalam pengawasan dan penguasaan Kantor Hukum DK Law Firm. Dilarang memasuki kawasan ini tanpa izin tertulis dari kuasa hukum sesuai ketentuan Pasal 167 KUHP.

Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan langsung bereaksi dengan langkah hukum dan meminta penjelasan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait terbitnya sertifikat yang dianggap janggal.

“Ke BPN kami hanya mempertanyakan dasar hukum terbitnya sertifikat ahli waris pada tahun 2021, sementara Kartu Inventaris Barang Aset (KIB-A) sekolah itu sudah tercatat resmi sejak tahun 2002,” kata Kepala Disdik Bangkalan, Moh. Yakub, Rabu (12/11/2025)

Ditegaskan, Disdik Bangkalan ingin tahu bagaimana sertifikat itu bisa keluar, sedangkan di atasnya sudah berdiri gedung SD. Saat ini pihak Disdik mengaku telah melayangkan surat resmi ke BPN untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau tanah Puskesmas, BPN pasti tanya ke Dinkes. Kalau tanah sekolah, mestinya ke Dinas Pendidikan. Tapi kali ini tidak ada komunikasi, tahu-tahu sertifikat sudah keluar. Ini yang kami anggap fatal,” ujarnya.

Meski begitu, Disdik memastikan hak belajar siswa tidak boleh terhenti. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke rumah warga agar tidak terjadi ketegangan di lapangan.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengelola madrasah agar siswa bisa menumpang belajar di gedung MI yang kosong pada pagi hari.

“Kami tak ingin ada konflik. Anak-anak tetap harus belajar, makanya kami alihkan sementara ke rumah warga. Pinjam gedung MI juga sedang kami komunikasikan supaya tidak timbul salah paham,” tutupnya.